03 Oktober 2024

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN OKTOBER

02/10  Penyaluran bantuan langsung tunai yang merupakan program setiap bulan pemerintah desa Maron yang bersumber dari Dana Desa yang diperuntukkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang merupakan usulan dari para ketua RT yang merupakan bagian terkecil dari desa yang sangat mengetahui kondisi warganya. Atas dasar program pemerintah yang diteruskan oleh pemerintah desa sebagai pengalokasian dari Dana Desa untuk kesejahteraan warga masyarakat yang memiliki kekurangan untuk pemenuhan kebutuhanya sehari-hari.  Kelompok Penerima Manfaat yaitu warga masyarakat desa yang menerima Bantuan Langsung Tunai yang tidak tercover oleh Bantuan negara atau tidak terdaftar dari DTKS yaitu suatu aplikasi atau sistem pendataan keluarga yang menerima manfaat dari negara, sehingga pemerintah desa yang mengcovernya atas nama Kemanusiaan.
VERA SUSILOWATI (SEKRETARIS DESA )    PUPUT INDAH YUNITA (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SASI UTAMI (KASI PEMERINTAHAN)    DWI SUSILOWATI (KAUR KEUANGAN)    SUGIONO (KAMITUWO 1)    SUWITO (KAMITUWO II)    SUWADI (KASI PERENCANAAN)    THOPIK (KASI KESEJAHTERAAN)    HENDRY PURNOMO (KASI PELAYANAN)