15 Februari 2021
POSKO PENCEGAHAN COVID-19 DALAM RANGKA PPKM BERBASIS MIKRO DI DESA MARON
Senin (15/02/2021), Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Replubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa menginstruksikan kepada Kepala Desa untuk melaksanakan PPKM Skala Mikro di Desa masing-masing. Salah satu point pada instruksi tersebut yaitu membentuk Pos Jaga Desa.
Menindaklanjuti instruksi tersebut maka Pemerintah Desa Maron pada Hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 mendirikan kembali Posko Penanggulangan Covid-19. Posko berpusat di Balai Desa Maron karena berada di tempat yang strategis dan pusat kegiatan masyarakat.
Posko PPKM di Desa dibentuk oleh Kepala Desa dengan melibatkan :
Kepala Desa sebagai Komando/ Ketua
Ketua BPD sebagai Wakil
Sekretaris Desa sebagai Sekretaris
Pengendali/Koordinator Kegiatan Babinsa dan Babinkamtibmas dan Bidan Desa setempat
Anggota :
Perangkat Desa
LKD terdiri dari RT, RW, PKK, Posyandu, Karangtaruna dan LPM
Satlimas Desa/Kel
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat