15 Februari 2021

POSKO PENCEGAHAN COVID-19 DALAM RANGKA PPKM BERBASIS MIKRO DI DESA MARON

Senin (15/02/2021), Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Replubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa menginstruksikan kepada Kepala Desa untuk melaksanakan PPKM Skala Mikro di Desa masing-masing. Salah satu point pada instruksi tersebut yaitu membentuk Pos Jaga Desa. Menindaklanjuti instruksi tersebut maka Pemerintah Desa Maron pada Hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 mendirikan kembali Posko Penanggulangan Covid-19. Posko berpusat di Balai Desa Maron karena berada di tempat yang strategis dan pusat kegiatan masyarakat. Posko PPKM di Desa dibentuk oleh Kepala Desa dengan melibatkan : Kepala Desa sebagai Komando/ Ketua Ketua BPD sebagai Wakil Sekretaris Desa sebagai Sekretaris Pengendali/Koordinator Kegiatan Babinsa dan Babinkamtibmas dan Bidan Desa setempat Anggota : Perangkat Desa LKD terdiri dari RT, RW, PKK, Posyandu, Karangtaruna dan LPM Satlimas Desa/Kel Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat
VERA SUSILOWATI (SEKRETARIS DESA )    PUPUT INDAH YUNITA (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SASI UTAMI (KASI PEMERINTAHAN)    DWI SUSILOWATI (KAUR KEUANGAN)    SUGIONO (KAMITUWO 1)    SUWITO (KAMITUWO II)    SUWADI (KASI PERENCANAAN)    THOPIK (KASI KESEJAHTERAAN)    HENDRY PURNOMO (KASI PELAYANAN)