15 Februari 2021

DESA MARON IKUT MENSUKSESKAN PENYEMPROTAN SERENTAK COVID-19

Senin (15/02/2020), berdasarkan Surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Nomor 360/71/403.204/2021, Tanggal 11 Februari 2021 mengenai Penyemprotan Serentak maka diberitahukan kepada setiap Kepala Desa untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan di wilayah masing-masing. Penyemprotan dibagi menjadi 2 tahap. Tahap 1 pada tanggal 14 Februari 2021 dan tahap 2 pada tanggal 21 Februari 2021.

Penyemprotan

Pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 Pemerintah Desa Maron didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas melaksanakan penyemprotan di fasilitas-fasilitas umum Di Desa Maron. Penyemprotan bertujuan sebagai salah satu strategi dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

penyemprotan

Penyemprotan dimulai pada jam 07.00 WIB dan diawali dari Kantor Desa Maron. Fasilitas-fasilitas umum yang disemprot disinfektan meliputi Kantor Desa Maron, Sekolah Dasar, PAUD, Puskesmas Pembantu, TK dan masjid. Penyemprotan diikuti oleh Perangkat Desa Maron, Babinsa, Babinkamtibmas dan dibantu oleh warga masyarakat Desa Maron.

penyemprotan

VERA SUSILOWATI (SEKRETARIS DESA )    PUPUT INDAH YUNITA (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SASI UTAMI (KASI PEMERINTAHAN)    DWI SUSILOWATI (KAUR KEUANGAN)    SUGIONO (KAMITUWO 1)    SUWITO (KAMITUWO II)    SUWADI (KASI PERENCANAAN)    THOPIK (KASI KESEJAHTERAAN)    HENDRY PURNOMO (KASI PELAYANAN)