PENETAPAN APBDES "MARON" 2025
02/01 Acara penetapan APBDes untuk belanja tahun 2025 telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024 jam 09.30 WIB Pagi, sehingga para tamu undangan yaitu FORKOPIMCA kecamatan Karangrejo, Kepala Desa beserta perangkat, BPD beserta Lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat sudah pada hadr di balai desa Maron guna mengikuti acara penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Maron tahun 2025.
acara pada pagi itu telah dilaksanakan pra rapat APBDes yang diikuti oleh bBPD, Perangkat, dan RT-RW untuk menyalurkan usulan yang telah ditampung di masing-masing RT yang dijadikan acuan pembahasan untuk ditetapkan serta dilaksanakan untuk anggaran tahun 2025 yang sumber utamanya adalah dana Desa untuk mensejahterakan warga desa Maron khususnya dan umumnya untuk masyarakat magetan.
Hari itu 31/12 rapat penetapan pagi itu dapat ditetapkan sehingga penggunaan Anggaran dana Desa dapat ditetapkan dan dilaksanakan untuk tahun 2025.