26 Februari 2024

SERTIFIKAT TANAH MURAH PTSL

Maron 23/02 PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari antar warga terutama ahli waris yang sudah bergenerasi-generasi PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatuprogram serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminankepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratisProgram sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terusberlangsung hingga tahun 2025. Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalamPeraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenaiPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret2018 dan berlaku sejak 11 April 2018. Syarat PengajuanMeskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, adabeberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan apakahAnda lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syarat pengajuanPTSL adalah sebagai berikut:1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanahyang berbatasan.4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acarakesaksian)5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilanrendah yang dibebaskan dari keduanya). hal ini dilakukan di desa Maron dikarenakan masih sekitar 20% tanah di desa Maron belum memiliki sertifikat, dengan adanya program ini diharapkan seluruh tanah yang ada di desa Maron sudah bersertifikat sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
VERA SUSILOWATI (SEKRETARIS DESA )    PUPUT INDAH YUNITA (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SASI UTAMI (KASI PEMERINTAHAN)    DWI SUSILOWATI (KAUR KEUANGAN)    SUGIONO (KAMITUWO 1)    SUWITO (KAMITUWO II)    SUWADI (KASI PERENCANAAN)    THOPIK (KASI KESEJAHTERAAN)    HENDRY PURNOMO (KASI PELAYANAN)