Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. PPID berperan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berikut adalah profil umum PPID:
Fungsi Utama:
Menyediakan informasi publik yang cepat, akurat, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, serta mengelola dokumentasi informasi secara efisien.
Tugas PPID:
- Mengklasifikasikan informasi (berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).
- Menerima, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi secara berkala.