Website Resmi Desa Maron
Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan
JL. Puntodewo RT 04/RW 01 Desa Maron Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan

kd.maron@gmail.com
-
Kode Pos: 63395
LPM
01 September 2020

LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) dibentuk dalam rangka memberdayakan masyarakat Desa Maron guna melaksanakan program umum Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Kepala Desa Maron menunjuk dan mengangkat Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan tugas yaitu :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara parsitipatif
  3. Menggerakkan dan Mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat