LPM
01 September 2020
LPM
LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) dibentuk dalam rangka memberdayakan masyarakat Desa Maron guna melaksanakan program umum Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Kepala Desa Maron menunjuk dan mengangkat Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan tugas yaitu :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara parsitipatif
- Menggerakkan dan Mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat