Lembaga Masyarakat

LPM

01 September 2020

LPM

LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) dibentuk dalam rangka memberdayakan masyarakat Desa Maron guna melaksanakan program umum Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Kepala Desa Maron menunjuk dan mengangkat Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan tugas yaitu :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara parsitipatif
  3. Menggerakkan dan Mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

 

VERA SUSILOWATI (SEKRETARIS DESA )    PUPUT INDAH YUNITA (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SASI UTAMI (KASI PEMERINTAHAN)    DWI SUSILOWATI (KAUR KEUANGAN)    SUGIONO (KAMITUWO 1)    SUWITO (KAMITUWO II)    SUWADI (KASI PERENCANAAN)    THOPIK (KASI KESEJAHTERAAN)    HENDRY PURNOMO (KASI PELAYANAN)